Skip to content

SEMANGATKU ADALAH GAIRAHKU

“Hai jama`ah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya melainkan dengan kekuatan”. (QS: 55 Ayat 33)

Capaian Pembelajaran Mapel PJOK sesuai Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek No. 33/H/KR/2022

02/09/2022

Bapak ibu guru Pendidikan Jasmani, Olaharaga, dan Kesehatan (PJOK) jika Saudara membaca dokumen Capaian Pembelajaran mata pelajaran PJOK sesuai Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33/H/KR/2022 tentu harus memilih dan memfilter khusus mata pelajaran PJOK akan mengalami kesulitan dalam mencirikan jika belum memahami strukturnya, karena salinan dokumen tersebut terdiri dari salinan lampiran I sampai V, yang masing-masing lampiran terdapat ratusan halaman.

Berikut struktur salinan lampiran tersebut:

I. CAPAIAN PEMBELAJARAN UNTUK PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA) PADA KURIKULUM MERDEKA 

II. CAPAIAN PEMBELAJARAN UNTUK SD/MI/PROGRAM PAKET A, SMP/MTS/PROGRAM PAKET B, DAN SMA/MA/PROGRAM PAKET C PADA KURIKULUM MERDEKA

III. CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN KELOMPOK KEJURUAN UNTUK SMK/MAK PADA KURIKULUM MERDEKA

IV. CAPAIAN PEMBELAJARAN UNTUK SDLB, SMPLB, DAN SMALB PADA KURIKULUM MERDEKA

V. CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN UNTUK PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C PADA KURIKULUM MERDEKA

Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran PJOK reguler terdapat pada salinan lampiran II Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 033/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka terdiri dari 429 halaman. Begitu pula pada salinan lampiran lainnya, sehingga secara keseluruhan dokumen tersebut terdiri dari 1.822 halaman.

Untuk memudahkan Saudara memperoleh dokumen Capaian Pembelajaran mata pelajaran PJOK pada Salinan Lampiran II romawi XIX CAPAIAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA, DAN KESEHATAN pada halaman 373 sampai 382 tersebut, silahkan diunduh pada tautan berikut:

STANDAR PROSES PADA PAUD, JENJANG DIKDAS, JENJANG DIKMEN DALAM PERMENDIKBUDRISTEK RI NO. 16 TAHUN 2022

02/09/2022

Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

Standar Proses dalam pembelajaran antara lain meliputi:

  1. Perencanaan pembelajaran;
  2. Pelaksanaan pembelajaran, dan
  3. Penilaian proses pembelajaran

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:

  1. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
  2. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
  3. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:

  1. tujuan pembelajaran;
  2. langkah atau kegiatan pembelajaran; dan
  3. penilaian atau asesmen pembelajaran.

Berkaitan dengan beberapa rincian capaian yang menjadi tujuan belajar dari satu unit pembelajaran, berikut secara lebih rinci dalam standar proses pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang Pendidikan Dasar, jenjang Pendidikan Menengah sesuai dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022, silahkan akses di tautan berikut:

Capaian Pembelajaran sesuai Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek No. 033/H/KR/2022

25/07/2022

Capaian pembejaran sebagaimana dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (Keputusan Kepala BSKAP), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor. 033/H/KR/2022 merupakan perubahan atas keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Kemdikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.

Pembahasan tentang Capaian Pembelajaran 2022 pada jenjang dan mata pelajaran terdiri dari :

  1. Rasional capaian pembelajaran
  2. Tujuan mata pelajaran
  3. Karakteristik mata pelajaran
  4. Elemen dan deskripsi elemen tiap mata pelajaran
  5. Capaian Pembelajaran mata pelajaran ditiap fase, yaitu:
  • Fase A (Kelas 1 dan 2 SD/MI dan Program Paket A)
  • Fase B (Kelas 3 dan 4 SD/MI dan Program Paket A)
  • Fase C (Kelas 5 dan 6 SD/MI dan Program Paket A)
  • Fase D (Kelas 7, 8, dan 9 SMP/MTs dan Program Paket B)
  • Fase E (Kelas 10 SMA/MA dan Program Paket C)
  • Fase F (Kelas 11 dan 12 SMA/MA dan Program Paket C)

6. Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Tingkat Lanjut

Berikut Salinan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek No. 33/H/KR/2022:

Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara

22/12/2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB RI) Nomor 42 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara terdiri dari Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Klarifikasi / Rumpun Jabatan; Bab III. Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Bab IV. Tugas Jabatan Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Bab V. Pengangkatan dalam Jabatan; Bab VI. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Bab VII. Penilaian KInerja; Bab VIII. Penilaian PAK; Bab IX. Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Bab X. Kebutuhan PNS dalam Jabatan Widyaiswara; Bab XI. Kompetensi; XII. Pemberhentian Jabatan; XIII. Pemindahan ke dalam Jabatan Lain dan Larangan Rangkap Jabatan; XIV. Tugas Instansi Pembina; Bab XV. Organisasi Profesi; Bab XVI. Ketentuan Peralihan; Bab XVII. Ketentuan Penutup

Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah melaksanakan kegiatan Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN.

Agar Saudara mendapatkan uraian lebih lanjut dari Permenpan RB RI berikut dicantumkan tautan dokumen yang dapat diunduh pada tautan berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS

22/12/2021

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Bab III. Perencanaan Kinerja; Bab IV. Pelaksanaan Rencana Kinerja; Bab V. Penilaian Kinerja; Bab VI. Tindak Lanjut; Bab VII. Sistem Informasi Kinerja PNS; Bab VIII. Jabatan Fungsional; Bab IX. Ketentuan Peralihan; Bab X. Ketentuan Penutup.

Agar Saudara mendapatkan uraian lebih lanjut dari PP Nomor 30 Tahun 2019 berikut dicantumkan tautan dokumen yang dapat diunduh pada tautan berikut: