Skip to content

STANDAR PROSES PADA PAUD, JENJANG DIKDAS, JENJANG DIKMEN DALAM PERMENDIKBUDRISTEK RI NO. 16 TAHUN 2022

02/09/2022

Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

Standar Proses dalam pembelajaran antara lain meliputi:

  1. Perencanaan pembelajaran;
  2. Pelaksanaan pembelajaran, dan
  3. Penilaian proses pembelajaran

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:

  1. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
  2. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
  3. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:

  1. tujuan pembelajaran;
  2. langkah atau kegiatan pembelajaran; dan
  3. penilaian atau asesmen pembelajaran.

Berkaitan dengan beberapa rincian capaian yang menjadi tujuan belajar dari satu unit pembelajaran, berikut secara lebih rinci dalam standar proses pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang Pendidikan Dasar, jenjang Pendidikan Menengah sesuai dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022, silahkan akses di tautan berikut:

No comments yet

Leave a comment