Skip to content

Presiden Filipina (Benigno Aquino III) Polisi Filipina Tindak Keras Kendaraan Bersirene

16/10/2010

Presiden Benigno Aquino III enggan menggunakan sirine dalam barisan kendaraan pengawalnya. Kebijakan Aquino itu diungkapkan saat berpidato dalam upacara pelantikannya pada Rabu 30 Juni silam.  Aquino menyayangkan penggunaan sinere yang dalam bahasa setempat disebut wangwang, yang tidak sah.

Bagaimana dengan kebijakan di Indonesia, dimana kalau kita berada di jalan raya sering merasa kesal dengan bunyi sirine yang notabene bukan ambulan, pemadam kebaran, kendaraan pengangkut jenazah, atau pengawal presiden. Kadang sering dijumpai kelompok-kelompok tertentu dengan arogan dan bangganya menggunakan isyarat bunyi dan lampu.

Bagaimana undan-undang yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang, berikut kutipan UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah.
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

Sedangkan di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, Pasal 66 disebutkan:
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.

Dan Pasal 67, disebutkan : Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

Bagi pemilik kendaraan pribadi dilarang membunyikan sirine dan memasang lampu rotator jika tidak termasuk dari golongan tersebut di atas.

sumber: http://archive.kaskus.us/thread/3637972

No comments yet

Leave a comment